Sabtu, 18 Februari 2012

Sosialisasi Reklamasi Pasir Besi

Reklamasi Bekas Penambangan Pasir Besi Disosialisasikan



TASIKMALAYA.-Setelah tiga bulan moratorium dijalankan, Tim Moratorium Terpadu (TMT) pasir besi Kab. Tasikmalaya baru menggelar sosialisasi reklamasi yang sesuai dengan aturan, di Pendopo Tasikmalaya, Jln Otto Iskandardinata, Kota Tasikmalaya, Kamis (27/19).
Adapun pesertanya, adalah semua elemen TMT, perwakilan dari semua dinas di Kab. Tasikmalaya, termasuk tiga camat yang daerahnya memiliki potensi tambang pasir besi, yaitu Cikalong, Cipatujah, dan Karangnunggal.
Menurut Ketua TMT Djedke Suhendi, sosialisasi tersebut merupakan bekal untuk semua elemen TMT (Pemerintah, Polisi, TNI, dan Muspida Kab. Tasikmalaya lainnya) sebelum terjun ke lapangan. Aparat terkait harus paham ketika menemukan atau menindak pelaku tambang pasir besi yang menyalahi aturan.
Ia mengatakan, pihaknya terus memantau proses penambangan pasir besi di wilayah Tasikmalaya selatan. Termasuk berkoordinasi dengan aparat untuk menindak tegas pengusaha yang melanggar aturan. Karena hal itu sudah menyangkut ranah hukum.
Kepala Bidang Pertambangan di Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Tasikmalaya, Wena Sumpena mengatakan, dengan sosialiasi tersebut, digarapkan agar tidak timbul masalah. "Jangan sampai ketika tim ke lapangan tidak bisa menyampaikan cara-cara reklamasi yang baik," kata dia usai kegiatan.
Menurut dia, pada dasarnya proses reklamasi adalah tanggung jawab pengusaha tambang dan bukan tanggung jawab pemerintah. Meski demikian, pemerintah memiliki tanggung jawab agar reklamasi yang dilakukan sesuai dengan aturan dan tidak merusak lingkungan.
Terkait dengan kewajiban tersebut, kata Wena, sejauh ini proses reklamasi sudah dipenuhi oleh semua perusahaan tambang yang memiliki izin atau legal. Mereka sudah melakukan reklamasi sesuai aturan.
"Kita juga terus memantau proses reklamasi yang dilakukan sudah benar atau belum. Kalau belum akan dilakukan pemantauan ulang dan diberi masukan agar reklamasi sesuai aturan," ujarnya.
Wena menuturkan, sesuai aturan yang ada, reklamasi tidak mesti diurug dan dikembalikan ke posisi semula. Hal itu dikembalikan kepada keinginan masyarakat pemilik tanah yang diambil pasir besinya. Bisa saja mereka meminta bekas galian dijadikan kolam ikan, sehingga memberi nilai tambah bagi mereka.
Selain itu, lanjut dia, reklamasi dilakukan dengan penghijauan atau penanaman pohon dibekas lahan galian. Pada intinya, jangan sampai bekas galian dibiarkan tidak memberikan hasil manfaat bagi masyarakat.
Di tempat terpisah, Ketua Relawan Masyarakat Peduli Tasikmalaya Selatan (Rampas) Rahmatulloh menyatakan, pihaknya menemukan adanya perusahaan tambang di wilayah Ciheras yang tetap melakukan penambangan di daerah harim laut atau tanah milik pemerintah.
Padahal, wilayah tersebut sebagai tanggul alam penahan gelombang. Namun, para penambang pasir besi terus menggali dan mengambil pasir besinya, sehingga saat hujan kemarin, kondisi air naik akibat tanggul alamnya rusak.
"Hasil pemantauan kami masih ditemukan beberapa perusahaan yang tidak mempedulikan aturan penambangan. Padahal, dalam aturannya, 100 meter dari bibir pantai tidak boleh di tambang, tapi kenyataan di lapangan tidak demikian tetap saja dieksploitasi," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar