Sabtu, 18 Februari 2012

Sosialisasi Reklamasi Pasir Besi

Reklamasi Bekas Penambangan Pasir Besi Disosialisasikan



TASIKMALAYA.-Setelah tiga bulan moratorium dijalankan, Tim Moratorium Terpadu (TMT) pasir besi Kab. Tasikmalaya baru menggelar sosialisasi reklamasi yang sesuai dengan aturan, di Pendopo Tasikmalaya, Jln Otto Iskandardinata, Kota Tasikmalaya, Kamis (27/19).
Adapun pesertanya, adalah semua elemen TMT, perwakilan dari semua dinas di Kab. Tasikmalaya, termasuk tiga camat yang daerahnya memiliki potensi tambang pasir besi, yaitu Cikalong, Cipatujah, dan Karangnunggal.
Menurut Ketua TMT Djedke Suhendi, sosialisasi tersebut merupakan bekal untuk semua elemen TMT (Pemerintah, Polisi, TNI, dan Muspida Kab. Tasikmalaya lainnya) sebelum terjun ke lapangan. Aparat terkait harus paham ketika menemukan atau menindak pelaku tambang pasir besi yang menyalahi aturan.
Ia mengatakan, pihaknya terus memantau proses penambangan pasir besi di wilayah Tasikmalaya selatan. Termasuk berkoordinasi dengan aparat untuk menindak tegas pengusaha yang melanggar aturan. Karena hal itu sudah menyangkut ranah hukum.
Kepala Bidang Pertambangan di Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Tasikmalaya, Wena Sumpena mengatakan, dengan sosialiasi tersebut, digarapkan agar tidak timbul masalah. "Jangan sampai ketika tim ke lapangan tidak bisa menyampaikan cara-cara reklamasi yang baik," kata dia usai kegiatan.
Menurut dia, pada dasarnya proses reklamasi adalah tanggung jawab pengusaha tambang dan bukan tanggung jawab pemerintah. Meski demikian, pemerintah memiliki tanggung jawab agar reklamasi yang dilakukan sesuai dengan aturan dan tidak merusak lingkungan.
Terkait dengan kewajiban tersebut, kata Wena, sejauh ini proses reklamasi sudah dipenuhi oleh semua perusahaan tambang yang memiliki izin atau legal. Mereka sudah melakukan reklamasi sesuai aturan.
"Kita juga terus memantau proses reklamasi yang dilakukan sudah benar atau belum. Kalau belum akan dilakukan pemantauan ulang dan diberi masukan agar reklamasi sesuai aturan," ujarnya.
Wena menuturkan, sesuai aturan yang ada, reklamasi tidak mesti diurug dan dikembalikan ke posisi semula. Hal itu dikembalikan kepada keinginan masyarakat pemilik tanah yang diambil pasir besinya. Bisa saja mereka meminta bekas galian dijadikan kolam ikan, sehingga memberi nilai tambah bagi mereka.
Selain itu, lanjut dia, reklamasi dilakukan dengan penghijauan atau penanaman pohon dibekas lahan galian. Pada intinya, jangan sampai bekas galian dibiarkan tidak memberikan hasil manfaat bagi masyarakat.
Di tempat terpisah, Ketua Relawan Masyarakat Peduli Tasikmalaya Selatan (Rampas) Rahmatulloh menyatakan, pihaknya menemukan adanya perusahaan tambang di wilayah Ciheras yang tetap melakukan penambangan di daerah harim laut atau tanah milik pemerintah.
Padahal, wilayah tersebut sebagai tanggul alam penahan gelombang. Namun, para penambang pasir besi terus menggali dan mengambil pasir besinya, sehingga saat hujan kemarin, kondisi air naik akibat tanggul alamnya rusak.
"Hasil pemantauan kami masih ditemukan beberapa perusahaan yang tidak mempedulikan aturan penambangan. Padahal, dalam aturannya, 100 meter dari bibir pantai tidak boleh di tambang, tapi kenyataan di lapangan tidak demikian tetap saja dieksploitasi," katanya.

Jumat, 20 Januari 2012

Pengolah tambang pasir besi yang nakal


INILAH.COM, Tasikmalaya - Upaya penyegelan sejumlah alat berat termasuk alat-alat pengolahan pasir besi oleh Polres Tasikmalaya Selasa (1/11/2011) lalu, nampaknya tidak memberikan efek. Pasalnya, aktifitas penambangan pasir besi kembali terjadi.

Hal itu terbukti dengan hilir mudiknya sejumlah truk yang mengangkut pasir besi dari tempat-tempat penambangan sehari setelah aparat kepolisian melakukan penyegelan.

"Baru saja kami mendapat laporan dari masyarakat Kecamatan Cipatujah kalau penambangan pasir besi kembali beroperasi. Ini jelas bahwa upaya yang dilakukan kepolisian tidak membawa efek jera bagi para penambang nakal," kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aris Jauhari, Jumat (4/11).

Aris mendapatkan laporan dari warga melalui pesan singkat sms. Sms tersebut berbunyi, "kata siapa pa.aktifitas penambangan pasir besi berhenti. Pasca penertiban tanggal 1 nov, besoknya kembali tanggal 2 nov hari Rabu sampai Rabu malam bahkan sampai hari ini truk msih banyak yg mengangkut pasir besi bahkan jumlahnya semakin banyak. Faktanya seperti itu".

Untuk itu, lanjutnya, Tim Moratorium Terpadu (TMT) harus melakukan pengawasan lebih ketat termasuk kepada kepolisian untuk bertindak tegas mempidanakan penambang ilegal. "Kalau ini dibiarkan, maka akan semakin banyak harta kekayaan Kabupaten Tasikmalaya yang dikeruk dan hilang begitu saja tampa memberi kontribusi bagi pemerintah dan masyarakat," katanya.

Berdasarkan laporan Pelindo di Pelabuhan Cilacap kepada Komisi III DPRD, hingga bulan Oktober 2011 telah terjadi beberapa kali pengapalan pasir besi asal Kabupaten Tasikmalaya. Jika diakumulasikan telah mencapai 1,5 juta ton.
Jika satu ton dihargai US$50 dengan kurs US$1 sama dengan Rp8.500, jumlah pasir besi yang telah diekspor mencapai Rp637 miliar.

"Nilai yang fantastis sementara retribusi yang didapatkan pemerintah dari pasir besi hanya sebagian kecil saja. Ini barangkali yang harus jadi semangat TMT untuk menegakkan moratorium," tandasnya.[ang]

Investor mengincar pasir besi Ciamis

INILAH.COM, Ciamis - Lahan tambang pasir besi di kawasan Palatar Agung Desa Pamotan Kecamatan Kalipucang Kabupaten ciamis, mulai diincar para investor. Setidaknya sudah beberapa investor dari berbagai daerah yang tertarik dengan lahan tambang pasir besi dan datang langsung melakukan pengecekan.

"Pihak investor yang melakukan pengeboran itu guna memastikan kapasitas keberadaan pasir besi di daerah tersebut. Dalamnya pengeboran sendiri bervariasi, mulai dari 2 meter hingga mencapai 5 meter," ujar Kepala Desa Pamotan Endi Suhendi saat dihubungi INILAH.COM, Rabu (23/11/2011).

Endi menambahkan, pengeboran sendiri sudah dilakukan sekitar lima bulan. Saat ini, para investor baru melakukan pengeboran sementara untuk mengecek kandungan pasir besi. Hasil pengeboran tersebut, dibawa oleh pihak investor ke laboratorium untuk dicek kadar kandungan pasir besinya serta kandungan logam yang lainnya.

Luas penambangan pasir besi di daerah Pamotan sendiri sekitar 160 hektar dan selurunya milik pemerintah. Warga sendiri, hanya memiliki hak guna pakai untuk lahan tersebut. Hak penggarapan lahan ini ditegaskan melalui SK Bupati Ciamis.

"Jika di kemudian hari, tanah ini akan digarap oleh pemerintah maka warga harus rela melepaskan tanah garapannya," tegas Endi.[ang]

Eksplorasi Pasir Besi


Investor Australia Siap Eksplorasi Pasir Besi



Investor dari Australia dari perusahaan AKD Limited siap melakukan eksplorasi pasir besi di 1.000 titik lokasi di kawasan pesisir Kulon Progo pada awal Maret. Dengan menggandeng perusahaan pertambangan Yogya Magasa Mining, investor tersebut akan mengambil sampel sebanyak 10 buah dalam setiap titik lokasi.

Kepala Subdinas Pertambangan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertambangan (Disperindagkoptamb) Kulon Progo, Sudjarwo, Selasa (21/2) di Wates, mengatakan, kegiatan eksplorasi di lahan seluas 4076,7 hektar itu menelan biaya 1,1 miliar dollar Australia. “Investor itu juga sudah mendapat restu dari Provinsi DIY,” katanya.
Sudjarwo mengungkapkan, setelah ditambang pasir besi itu tidak akan langsung dikirim ke Australia, tetapi harus diolah dulu menjadi bijih besi. Pabrik pengolahannya akan dibangun juga di kawasan pesisir, tepatnya di Desa Karangwuni, Temon. Dengan pabrik pengolahan, sharing keuntungan yang diperoleh pemda juga lebih besar. “Pengolahan bijih besi akan menghasilkan panas, yang akan dimanfaatkan untuk pembangkit listrik tenaga uap,” ujarnya.
Sejauh ini sudah ada empat investor yang melakukan eksplorasi pasir besi. Tiga investor sebelumnya tidak bersedia membangun pabrik di Kulon Progo, sehingga tawaran eksplorasi pun ditolak. Lebih lanjut Sudjarwo menjelaskan, jika hasil eksplorasi menyebutkan potensi pasir besi justru banyak terdapat di lokasi lahan pertanian atau permukiman penduduk, termasuk lokasi transmigrasi, kemungkinan akan ada relokasi penghuni.
“Yang jelas proyek ini tidak mengganggu pembangunan pelabuhan di Glagah,” ucapnya. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kulon Progo, Drs Darto, menyatakan, meskipun melakukan penambangan pasir besi, kegiatan tambang itu juga akan difokuskan untuk mencari kandungan titanium dan vanadium, yang terkandung dalam bijih besi. (ENY)

Apakah Pasir Besi?


Apakah Pasir Besi?

Sebenarnya apa yang dimaksud dengan pasir besi dan apa gunanya?
Mari sedikit kita tengok dari beberapa sumber
Sand (pasir) merupakan Pecahan batuan yang berukuran antara kerikil dan lanau, atau 1/16 – 2 mm pada skala Wentworth-Udden (skala yang membedakan batuan sedimen berdasarkan ukurannya). 
Secara umum pasir besi terdiri dari mineral opak yang bercampur dengan butiran-butiran dari mineral non logam seperti, kuarsa, kalsit, feldspar, ampibol, piroksen, biotit, dan tourmalin. mineral tersebut terdiri dari magnetit, titaniferous magnetit, ilmenit, limonit, dan hematit, Titaniferous magnetit adalah bagian yang cukup penting merupakan ubahan dari magnetit dan ilmenit. Mineral bijih pasir besi terutama berasal dari batuan basaltik dan andesitik volkanik.

Sabtu, 14 Januari 2012

Potensi Pasir Besi di Purworejo


Potensi  pasir besi di Purworejo

Potensi tambang pasir besi di kawasan pantai selatan Purworejo dan sekitarnya, yang diperkirakan kandungan deposit konsentrat pasir besi sebanyak 84 juta ton, kini mulai dilirik investor. Purworejo merupakan bagian dari dataran aluvium Jawa Tengah bagian Selatan, yang dibatasi oleh Pegunungan Serayu Selatan dan Gunung Api Sumbing di sebelah utara, Pegunungan Kulon Progo di timur, Samudra Hindia di selatan dan dataran Kebumen-Banyumas di sebelah barat.
Dataran Purworejo ini tersusun oleh endapan aluvium yang terutama berasal dari rombakan batuan gunung api Tersier penyusun Pegunungan Serayu Selatan dan Pegunungan Kulon Progo, serta Gunung Api Kuarter Sum-bing.
Di bagian utara sebelah timur endapan rombakan tua membentuk kipas aluvium Purworejo, sedangkan di sebelah barat membentuk kipas aluvium Kutoarjo. Kedua kipas aluvium itu bersumber dari sebelah timur laut daerah penelitian.
Dataran Purworejo bagian tengah terdiri atas endapan aluvium pantai tua yang kemudian ditutupi oleh endapan aluvium sungai masa kini yang diangkut oleh Kali Wawar di bagian barat, Kali Jali di bagian tengah, dan Kali Bogowonto di bagian timur.
Dataran Purworejo bagian selatan, mulai dari Kali Lereng sampai garis pantai sekarang, dibentuk oleh en-dapan aluvium pantai muda. Diperkirakan sumber daya air tanah di bawah dataran Purworejo ini sangat melimpah, dan khusus endapan aluvium pantai muda mempunyai potensi yang tinggi akan bahan tambang pasir besi serta mineral ikutannya.
Belum Tergarap Optimal
Selama ini, potensi pasir besi di pantai selatan Purworejo yang tergarap baru sebatas on share. Itu pun hanya ditambang kemudian langsung diekspor atau dikirim ke pabrik semen sebagai bahan penunjang produksi semen.
Padahal, industri ini didukung potensi batu bara asal Kalimantan sebagai bahan energi dan reduksi, batu kapur di Purworejo sebagai bahan pembantu proses, serta pelabuhan Cilacap yang berpotensi menjadi pelabuhan ekspor.
Bahkan, kebutuhan besi baja hingga 15 tahun ke depan masih tinggi, khususnya permintaan dari Cina.
Untuk mengembangkan industri itu, ia meminta kepada Pemda untuk mempermudah perizinan. Kapabilitas dan profesionalisme perusahaan tambang juga perlu dipertimbangkan, mengingat sektor ini rentan berdampak pada kerusakan lingkungan.
Sebenarnya sudah ada rencana lokasi eksploitasi sepanjang pantai kulonprogo mulai dari kali progo sampai bogowonto sepanjang 22 km dan lebar 2 km. Perkiraan kedalaman pasir yg akan dikeruk adalah 10 meter dari permukaan.
Target eksploitasi yang dipatok adalah 300 juta metrik ton, berdasar jumlah cadangan diperkirakan umur tambang mencapai 15 tahun. Produksi tahunannya adalah  300.000 ton pasir besi. Jadi, tinggal tunggu saja kelanjutannya.